Loading...

PERUMAHAN

PT. LINESKA KENCANA

Contact

5 Properti

58M7+MGG, Tim. Indah, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

Detail Pengembang

Perusahaan ini didirikan oleh perseorangan atas nama Bapak Taman, SE selaku direktur perusahaan. Pendirian PERSEROAN TERBATAS ini di beri nama PT. LINESKA KENCANA dan proses pendirian ini di bantu oleh NOTARIS DIAN RISMAWATI, SH.

DAFTAR PERUMAHAN

PT. LINESKA KENCANA

Perumahan
KEMUNING HILL

Jl. Tim. Indah, Timur Indah, Kec. Singaran Pati, Bengkulu City, Bengkulu, Indonesia

Rp 166.000.000
117 m2 36
Perumahan
ROYAL RESIDENCE 2 TAHAP 3

Perum Royal Residence II Tahap 3 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu

Rp 123.000.000
126 m2 36
Perumahan
ROYAL RESIDENCE II TAHAP IV

JL KAMBOJA PERUMAHAN ROYAL RESIDENCE II TAHAP IV KELURAHAN BUMI AYU KECAMATAN SELEBAR KOTA BENGKULU

Rp 166.000.000
126 m2 36

APA YANG TREN

Blog dan Postingan Terbaru Lihat Selengkapnya

Berita Terbaru
Perumahan premium tengah kota sudah mulai dibangun

Rekomendasi Perumahan Elite di kota bengkulu dengan Fasilitas Mewah

Lihat Semua
Berita Terbaru
Dinas Perkimtan Kota Bengkulu Laksanakan Survei dan Verifikasi Lapangan untuk Penyerahan PSU Perumahan Griya Andika Kalimun

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bengkulu melakukan kegiatan survei dan verifikasi lapangan di kawasan Perumahan Griya Andika Kalimun, milik pengembang PT. Andika Anugerah Absolut, dalam rangka proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan serah terima PSU, yang meliputi infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, taman, serta fasilitas pendukung lainnya, yang telah dibangun dalam kawasan perumahan tersebut. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas umum tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar perencanaan yang telah ditetapkan.

Tim teknis dari Dinas Perkimtan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik PSU dan mencocokkannya dengan dokumen perencanaan serta laporan realisasi pembangunan dari pengembang. Hasil dari verifikasi ini akan menjadi dasar penyusunan berita acara serah terima PSU sebagai langkah awal sebelum fasilitas tersebut secara resmi dikelola oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Perkimtan Kota Bengkulu menyampaikan bahwa penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan permukiman yang tertata, layak huni, dan berkelanjutan.

Pihak PT. Andika Anugerah Absolut menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan PSU sesuai ketentuan, serta mendukung kelancaran proses serah terima ini sebagai bentuk komitmen dalam pengembangan kawasan hunian yang bertanggung jawab.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses serah terima dapat segera dilakukan secara resmi sehingga fasilitas umum di Perumahan Griya Andika Kalimun dapat dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Lihat Semua
Berita Terbaru
Dinas Perkimtan Kota Bengkulu Lakukan Survei dan Verifikasi Lapangan Penyerahan PSU Perumahan Palem Garden

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan survei dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan Palem Garden dari pihak pengembang, PT. Cahaya Graha Indah, kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh komponen PSU—yang meliputi jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, serta fasilitas pendukung lainnya—telah dibangun sesuai dengan standar teknis dan ketentuan yang berlaku. Tim teknis dari Dinas Perkimtan meninjau langsung kondisi lapangan guna memverifikasi kesesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi fisik di lapangan.

Kepala Dinas Perkimtan Kota Bengkulu menyampaikan bahwa proses verifikasi ini merupakan langkah penting sebelum dilakukannya serah terima resmi PSU kepada pemerintah daerah. Penyerahan ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Perwakilan dari PT. Cahaya Graha Indah menyampaikan komitmennya untuk mendukung kelengkapan infrastruktur perumahan dan memastikan bahwa penyerahan PSU dilakukan sesuai prosedur serta siap untuk dikelola oleh pemerintah kota.

Selanjutnya, hasil survei dan verifikasi ini akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar untuk proses administrasi penyerahan aset PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Lihat Semua
Berita Terbaru
Dinas Perkimtan Kota Bengkulu Lakukan Survei Lapangan untuk Rekomendasi Siteplan Perumahan Green Bintang Bentiring

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan survei lapangan di lokasi rencana pembangunan Perumahan Green Bintang Bentiring, yang diajukan oleh pengembang PT. Bintang Lacita Developer. Survei ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses perizinan dan penerbitan rekomendasi siteplan perumahan.

Kegiatan survei ini difokuskan pada evaluasi langsung kondisi fisik lahan yang berlokasi di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, untuk memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang, kelayakan teknis pembangunan, serta aspek lingkungan. Tim teknis dari Dinas Perkimtan turun langsung ke lapangan bersama pihak pengembang guna mengidentifikasi kondisi eksisting lahan, aksesibilitas, sistem drainase, serta potensi pengembangan infrastruktur dasar kawasan permukiman.

Menurut perwakilan dari PT. Bintang Lacita Developer, proyek Green Bintang Bentiring dirancang sebagai kawasan hunian modern dengan konsep lingkungan hijau dan berkelanjutan. Kehadiran perumahan ini diharapkan dapat menjadi alternatif hunian yang terjangkau dan nyaman bagi masyarakat Kota Bengkulu, khususnya di wilayah pengembangan baru.

Survei ini merupakan tahapan penting sebelum diterbitkannya rekomendasi siteplan sebagai dasar lanjutan dalam proses perizinan pembangunan. Hasil survei akan dikaji lebih lanjut oleh tim teknis Dinas Perkimtan sebelum dikeluarkannya rekomendasi resmi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kota Bengkulu.

Lihat Semua